Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wawan Divonis 4 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 22 Juli 2020 |18:30 WIB
Wawan Divonis 4 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas vonis empat tahun penjara terhadap Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"Setelah JPU melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK hari ini Rabu, 22 Juli 2020, menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan terdakwa TCW," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Ali menjelaskan, KPK memandang putusan Majelis Hakim tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan KPK tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis Majelis Hakim utamanya soal pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan TPPU.

"Alasan banding selengkapnya tentu akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," ujar Ali.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana 4 tahun penjara. Tindakan Wawan terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement