KPU Ajukan Draf PKPU ke DPR, Koruptor Dilarang Maju Pilkada

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 04 November 2019 14:41 WIB
Rapat KPU dengan Komisi II DPR RI. (Foto: Okezone.com/Harits Tryan)
Share :

"Di pasal 4 huruf k, menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara," ucap Evi.

Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan rapat dengan Komisi II DPR ini sekaligus melaporkan isu-isu yang dianggap strategis oleh pihaknya mengenai Pilkada 2020

"Kan ada 40 isu strategis yang disampaikan KPU, karena memang banyak hal yang disempurnakan dalam peraturan KPU (PKPU) yang sekarang ini," ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya