JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mencurigai anggaran konsultan kampung kumuh per RW dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 pada Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Politikus PDIP itu menjabarkan, mata anggaran di dalam KUA-PPAS itu bernama community action plan (CAP) sebesar Rp556.112.770. Rincian biaya langsung untuk personel Rp475.800.000 dan biaya langsung non-personel Rp29.757.030.
Ia menuturkan, dana itu terdiri atas tenaga ahli, fasilitator, surveyor dan sebagainya. Sedangkan lainnya untuk laporan teknis detail engineering design (DED), pelaksanaan sosialisasi dan focus group discussion (FGD).
Pihaknya terkejut melihat dan mendengarkan usulan tersebut, meskipun dokumen tersebut bersifat sementara dan bisa saja dilakukan perubahan.
"Satu RW itu Rp556 juta? Kalau 200 RW itu butuh berapa coba? Masak, tidak bisa kerja sama dengan kampus atau sebagainya?" kata Yuke di Gedung DPRD, Senin (4/11/2019).