JAKARTA - Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Balangan, Kalimantan Selatan, menangkap buronan kasus penyimpangan alokasi dana desa berinisial R’ bin AB.
"R’ bin AB di Desa Nilam, Kecamatan Anggana Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang telah ditetapkan menjadi DPO semenjak bulan Maret 2019," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada Okezone, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Mukri mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Balangan nomor: PRINT – 02 / Q.3.22 / Fd.1 / 10 / 2018 tanggal 03 Oktober 2018.