Sekadar diketahui, kasus penyimpangan ini terjadi pada tahun 2016 di Desa Lok Batu, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan yang menerima alokasi anggaran sebesar Rp1.135.091.000.
Anggaran itu terbagi ke beberapa pos mata anggaran, antara lain, dana desa (DD) sebesar Rp595.988.000, alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp534.070.000, bagi hasil pajak restribusi sebesar Rp5.033.000.
"Dari ketiga pos mata anggaran tersebut, terdapat 6 item kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh tersangka namun telah dicairkan untuk kepentingan pribadi tersangka yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara total sebesar Rp 284.500.000," papar Mukri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (TABUR) ke-350 sejak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.
(Awaludin)