Sebarkan Ajaran Sesat, Maha Guru Jual Kartu Surga Seharga Rp10 Ribu

Herman Amiruddin, Jurnalis
Selasa 05 November 2019 19:58 WIB
Kapolres Gowa, AKBP Shinto saat jumpa pers Maha Guru (foto: Okezone.com/Herman)
Share :

MAKASSAR - Puang Lallang alias Mahaguru (74), seorang warga di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran telah menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, ajaran sesat yang disebarkan pelaku, dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya, lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat.

"Selanjutnya memberikan kartu Wipiq (kartu surga) sebagai tanda anggota," kata Shinto kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).

Lebih lanjut, Shinto dalam penyebaran ajaran sesat itu, pelaku mendapatkan keuntungan. Dimana saat itu berawal pada 9 September pelaku mengangkat dirinya selaku maha guru atau rasul menjual kartu ke pengikutnya.

"Untuk mendapatkan kartu surga para pengikut wajib membayar sebesar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu. Selain itu pengikut wajib membayar zakat badan sebesar Rp5 ribu/kg yang dihitung berdasarkan berat badan semua pengikut. Kemudian dana tersebut dikelola oleh pelaku maha guru," jelas Shinto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya