Sebarkan Ajaran Sesat, Maha Guru Jual Kartu Surga Seharga Rp10 Ribu

Herman Amiruddin, Jurnalis
Selasa 05 November 2019 19:58 WIB
Kapolres Gowa, AKBP Shinto saat jumpa pers Maha Guru (foto: Okezone.com/Herman)
Share :

 

(Foto: Puang Lallang alias Mahaguru/berbaju orange saat digiring petugas)

Pelaku, kata Shinto telah mengajarkan ajaran sesat dan menyesatkan kepada masyarakat Gowa, Takalar, Sinjai, Bulukumba, Maros Pangkep.

"Bahkan hingga seluruh Indonesia serta manca negara Malaysia," kata Shinto

Saat ini Maha Guru telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, penipuan penggelapan dan pencucian uang serta pencatatan nikah, talak dan rujuk.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya