Pimpinan KPK sudah melakukan pertemuan dengan Kapolda Sultra untuk membahas pengusutan kasus ini. Dalam pertemuan tersebut, kata Febri, KPK diminta mensupervisi dan memberikan bantuan berupa memfasilitasi ahli dalam perkara ini.
"Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan Polda telah mengirimkan SPDP ke KPK sesuai ketentuan Pasal 50 UU KPK. Sesuai dengan KUHAP, penyidikan yang dilakukan Polri adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku menerima laporan munculnya desa-desa 'siluman' ditengah derasnya anggaran dana desa dari APBN. Fenomena tersebut berpotensi pada tindak pidana korupsi. Fenomena tersebut pun kemudian direspon oleh Polda Sultra dan KPK.
(Edi Hidayat)