Kasus Penistaan Agama, Maha Guru Nikahkan Pengikutnya Tanpa Wali

Herman Amiruddin, Jurnalis
Rabu 06 November 2019 01:22 WIB
Maha Guru yang mengajarkan aliran sesat ditangkap polisi (Foto : Okezone.com/Herman)
Share :

MAKASSAR - Puang Lallang alias Maha guru (74) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penistaan agama dan juga dijerat pidana pencucian uang, juga telah menikahkan pengikutnya tanpa wali.

"Selain modus ekonomi, tersangka juga diketahui menikahkan pengikutnya tanpa dihadiri wali nikah dan dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga kepada Okezone, Selasa 5 November 2019.

Lebih lanjut Shinto mengtakan, sudah ada warga yang melapor dan resah karena ada jemaahnya yang telah dinikahkan tanpa wali nikah dan tanpa dicatat kantor urusan agama.

"Yang akibatnya warga tersebut tidak mendapat akte nikah dan akte kelahiran," ungkap Shinto.

Selain itu, tersangka Maha Guru juga telah mengubah isi ayat suci Al-quran sesuai keinginannya. "Banyak ayat suci Alquran yang diberi makna sesuai selera tersangka (Puang Lalang) juga pengikut diwajibkan membayar zakat MAL (harta) sebesar 2,5 % dari penghasilan para pengikut," tutur Shinto.

Baca Juga : Sebarkan Ajaran Sesat, Maha Guru Jual Kartu Surga Seharga Rp10 Ribu

Shinto menyebutkan, dalam ayat yang diubah yaitu Adanya Allah pencipta, Allah Mama (ibu), Allah Bapa, Allah Iblis, Allah Jin, Allah Syeitan, Allah Nafsu. Alquran adalah hasil modifikasi modern yang terdiri dari 6400 ayat yang seharusnya 6666 ayat.

"Adanya kitab suci tersendiri (Kitabullah) dan akibatnya melecehkan Alquran. Adanya pemlesetan ayat suci alquran. Seperti bahwa sesungguhnya kebenaran itu tidak ada dalam Alquran dan juga manusia bila sudah tidak ada atau wafat maka akan diangkat oleh Allah menjadi Tuhan yang sebenarnya serta berbagai ajaran lainnya," jelas Shinto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya