2. Potensi masalah tata laksana
- Kerangka waktu siklus pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi oleh desa.
- Satuan harga baku barang/jasa yang dijadikan acuan bagi desa dalam menyusun APB Desa belum tersedia.
- APB Desa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa.
- Transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban APB Desa masih rendah.
- Laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi.
3. Potensi masalah pengawasan
- Efektivitas Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasa terhadap pengelolaan keuangan di desa masih rendah.
- Saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah.
- Ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan oleh camat belum jelas.
4. Potensi masalah SDM
- Tenaga pendamping berpotensi melakukan korupsi/fraud memanfaatkan lemahnya aparat desa.