Dugaan Korupsi Dana Desa: Disorot KPK sejak 2015, Terungkap pada 2019

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 07 November 2019 11:00 WIB
Suasana di salah satu desa yang diduga fiktif di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto: Ist)
Share :

Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPK kemudian merekomendasikan kepada badan atau kementerian terkait untuk membuat regulasi baru. Hal itu dilakukan KPK untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Rekomendasi itu antara lain adalah dengan merevisi Permendagri 07/2008 tentang Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan memasukkan aspek pengawasan partisipatif oleh masyarakat, auditsosial, mekanisme pengaduan, dan peran inspektorat daerah," ujar Febri.

Baca juga: Ironi Desa Siluman 'Pengisap' Anggaran Negara 

Saat ini Polda Sulawesi Tenggara sedang mengusut dugaan korupsi dana desa tersebut dibantu oleh KPK. Sedikitnya ada 34 desa yang terindikasi bermasalah di Kabupaten Konawe, Sultra.

Disinyalir desa-desa tersebut dibuat fiktif untuk mendapatkan dana desa dan alokasi dana desa yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe pada tahun anggaran 2016 sampai 2018.

Baca juga: Polri dan KPK Bidik Tersangka Korupsi Dana Desa Siluman 

Polri sudah meningkatkan status perkara terkait kasus dugaan desa "siluman"‎ ke tingkat penyidikan. Sesuai KUHAP, Polri dibantu KPK sedang mengumpulkan bukti serta ahli untuk membuat terang kasus ini dan mencari tersangkanya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya