Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPK kemudian merekomendasikan kepada badan atau kementerian terkait untuk membuat regulasi baru. Hal itu dilakukan KPK untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Rekomendasi itu antara lain adalah dengan merevisi Permendagri 07/2008 tentang Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan memasukkan aspek pengawasan partisipatif oleh masyarakat, auditsosial, mekanisme pengaduan, dan peran inspektorat daerah," ujar Febri.
Baca juga: Ironi Desa Siluman 'Pengisap' Anggaran Negara
Saat ini Polda Sulawesi Tenggara sedang mengusut dugaan korupsi dana desa tersebut dibantu oleh KPK. Sedikitnya ada 34 desa yang terindikasi bermasalah di Kabupaten Konawe, Sultra.
Disinyalir desa-desa tersebut dibuat fiktif untuk mendapatkan dana desa dan alokasi dana desa yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe pada tahun anggaran 2016 sampai 2018.
Baca juga: Polri dan KPK Bidik Tersangka Korupsi Dana Desa Siluman
Polri sudah meningkatkan status perkara terkait kasus dugaan desa "siluman" ke tingkat penyidikan. Sesuai KUHAP, Polri dibantu KPK sedang mengumpulkan bukti serta ahli untuk membuat terang kasus ini dan mencari tersangkanya.