Baca Juga: Jokowi: Terima Kasih TNI-Polri & BIN Telah Menjaga Keamanan Pelantikan Presiden
Tugas wakil panglima adalah: Membantu pelaksanaan tugas harian panglima, memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI.
Selain itu, orang nomor dua di TNI itu akan bertugas melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.
Seperti diketahui, pos jabatan Wakil Panglima TNI terakhir muncul pada 20 tahun lalu saat kepemimpinan Presiden Abdurahman Wahid alias Gus Dur. Kala itu, Wakil Panglima TNI terakhir dijabat oleh Fachrul Razi atau Menteri Agama saat ini.
Setelah Fachrul Razi purna tugas, Gus Dur menghapus jabatan wakil panglima TNI.
(Edi Hidayat)