Jokowi Terbitkan Perpes Wakil Panglima, PKS Pertanyakan Semangat Pangkas Birokrasi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 07 November 2019 13:12 WIB
Presiden Jokowi (Tengah) (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Perpres itu Presiden Jokowi kembali menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengkritik penghidupan kembali jabatan Wakil Panglima oleh Presiden Jokowi, karena menurutnya hal itu membuat jabatan di TNI semakin gemuk.

“Yang menjadi pertanyaan publik kemudian adalah kenapa justru Presiden membuat jabatan politik menjadi gemuk,” kata Sukamta kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).

Politikus PKS ini pun melihat jabatan Wakil Panglima ini sama dengan bertambahnya Wakil Menteri yang ada di dalam Kabinet Indonesia Maju. Padahal semangat Presiden Jokowi saat pelantikan lalu adalah berencana akan memangkas birokrasi dengan meniadakan eselon 3 dan 4 di dalam lembaga negara.

“Tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi,” imbuhnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya