Kasus penyelewengan dana hibah di KONI Kota Tangerang terungkap setelah Pemkot Tangerang mengucurkan dana hibah sebesar Rp18 miliar pada tahun 2015 yang berasal dari APBD Tangerang. Namun, pada pelaksanaannya anggaran tersebut bukan untuk KONI melainkan untuk memperkaya Dasep dan Siti.
Dasep meminjam uang untuk senilai Rp65 juta namun tidak dibayarkan, dan menebus BPKB Kendaraan miliknya sebesar Rp25 juta. Sedangkan Siti Nursiah mengambil uang tanpa sepengetahuan pengurus KONI sebanyak Rp500 juta untuk keperluan investasi MLM di sebuah perusahaan.
Dalam sidang juga terungkap, beberapa pejabat di Pemkot Tangerang dari tahun 2010 hingga 2015 secara bertahap mendapatkan sejumlah uang dari terdakwa guna mendapatkan dana hibah untuk KONI Kota Tangerang.
(Arief Setyadi )