Polri Gali Unsur Pidana Terkait Kasus Desa Siluman

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 09 November 2019 07:00 WIB
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polri memastikan pihaknya melakukan pengusutan atau penyelidikan terkait dengan temuan kasus desa tak berpenduduk atau desa 'siluman' yang diduga menerima anggaran dana desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menggali adanya pelanggaran pidana terkait dengan hal tersebut.

"Polda Sulawesi Tenggara kemarin Kapolda sudah menyampaikan akan membentuk tim investigasi terkait menyangkut masalah informasi tersebut karena akan dialami dulu apakah informasi tersebut adalah merupakan peristiwa pidana," kata Dedi kepada Okezone, Jakarta, Jumat (9/11/2019).

Baca Juga: Bantah Ada Desa "Siluman", Ini Penjelasan Mendes

Apabila ditemukan proses pidana, Dedi menekankan pihaknya akan meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sehingga, hal itu akan mengerucut ke seorang tersangka.

"Dari penyidikan tersebut sudah jelas ada tindak pidananya maka akan ditemukan tersangkanya," ujar Dedi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya