Kendati begitu, kata Dedi, tentunya masih perlu proses pendalaman sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan oleh tim di lapangan. Nantinya, menurut Dedi, pidana itu akan mengarah ke perbuatan melakukan penipuan atau penggeledapan dana desa.
"Jika ada peristiwa pidana maka pidananya apa bisa penipuan penggelapan pemalsuan dan lain sebagainya ataupun pidana pidana lainnya nanti akan didalami oleh tim," papar Dedi.
Di sisi lain, Dedi mengungkapkan dalam proses pembuktian pihaknya mengedepankan ketelitian dan kejelian dalam tahap pembuktian. Sehingga, diperlukan waktu untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Kami tidak perlu terburu-buru fakta hukum penyelidikan dulu secara clear baru nanti jelas permasalahannya," tutup Dedi. (Ari)
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa: Disorot KPK sejak 2015, Terungkap pada 2019
(Rizka Diputra)