Selama tahun 2019 ini Karantina Cilegon telah berhasil menggagalkan beberapa kali penyelundupan burung tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina dan sudah berhasil memproses 3 kasus dipengadilan sampai tahap P21.
Baca Juga : Heboh Bunga Langka Tumbuh di Kawasan Pasar Minggu
"Dari data selama tahun 2018 Karantina Cilegon telah berhasil mengamankan burung sebanyak 8.523 ekor dan sampai bulan November di tahun 2019 ini sebanyak 3.783 ekor," kata Raden.
Dia menambahkan, burung juga merupakan media pembawa Avian Influenza sesuai Kepmentan No. 3238 tahun 2009 yang wajib dipastikan kesehatannya sejak dari daerah asal.
(Angkasa Yudhistira)