Perda Penerima Dana Desa di Kabupaten Konawe Diduga Rekayasa

Asdar Zuula, Jurnalis
Senin 11 November 2019 11:21 WIB
Salah satu rumah di Lerehoma (foto: Asdar/iNews)
Share :

Bahkan menurut Jasran, ia telah menjabat sejak 2014, sebagai Kepala Desa Persiapan Lerehoma, kemudian diberikan Surat Keputusan (SK) sebagai penjabat Kepala Desa di Lerehoma, padahal masih status desa persiapan. SK itu, ditanda tangani oleh Bupati Konawe, Kerry Saiful Konggoasa, pada tahun 2017.

"Saya menjabat (Kepala Desa persiapan Lerehoma) tahun 2014 hingga 2017. Tahun berjalan, saya diberitahu teman-teman (Kepala Desa), bahwa Desa Persiapan Lerehoma, mendapat dana desa dari APBN, kami telusuri ternyata benar, dan saat itu kami diminta untuk membuat perencanaan awal" jelas Jasran.

Dana desa tahun 2017 kurang lebih Rp700 juta, digunakan untuk pembangunan beberapa infrastruktur di Desa Lerehoma, diantaranya Pembangunan jalan dan drainase. Sementara, pada tahun 2018, jasran, diganti oleh Faisal sebagai Kepala Desa Persiapan Lerehoma.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya