Ia menuturkan, keputusan dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta hanya meminta anggaran gaji TGUPP pada 2020 menggunakan anggaran operasional Anies.
Baca juga: Fraksi Golkar DPRD DKI: Kerja TGUPP Perlu Diawasi dan Dievaluasi
"Jadi prinsipnya dialokasikan ke dana operasional gubernur," kata dia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, kepala daerah termasuk wakilnya berhak mendapat biaya penunjang operasional (BPO) paling besar 0,15 persen dari pendapatan anggaran daerah (PAD). Pembagian dana itu diatur oleh gubernur dan pendampingnya.
Baca juga: Anggaran TGUPP Rp19,8 Miliar, DPRD DKI: Manfaatnya Apa?
(Hantoro)