Anies Resmi Naikkan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jadi 12,5%

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 12 November 2019 10:21 WIB
Ilustrasi STNK (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Regulasi itu telah diundangkan pada 11 November 2019.

Baca Juga: Gaji TGUPP DKI Jakarta Diusulkan Masuk Dana Operasional Anies 

Kebijakan itu bertujuan untuk menekan angka penjualan kendaraan bermotor agar jumlah yang berkeliaran di jalan berkurang. Hal tersebut berguna mengurangi titik-titik kemacetan di berbagai wilayah Ibu Kota.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya