JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Regulasi itu telah diundangkan pada 11 November 2019.
Baca Juga: Gaji TGUPP DKI Jakarta Diusulkan Masuk Dana Operasional Anies
Kebijakan itu bertujuan untuk menekan angka penjualan kendaraan bermotor agar jumlah yang berkeliaran di jalan berkurang. Hal tersebut berguna mengurangi titik-titik kemacetan di berbagai wilayah Ibu Kota.