Kenaikan BBN-KB 12,5 persen ini dinilai tak akan mematikan sektor industri otomotif, malahan bisa menambah pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Selain itu, polusi udara pun akan berkurang karena semakin banyak masyarakat yang beralih ke moda transportasi umum.
"Pengenaan tarif BBN-KB dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa untuk penyerahan kendaraan bermotor pertama yang dimiliki orang pribadi maupun badan dikenakan tarif yakni sebesar 12,5 persen dan tarif penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya sebesar 1 persen," tulis Perda Nomor 6 Tahun 2019 yang dikutip Okezone, Selasa (12/11/2019).
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Kritik Penebangan Pohon yang Dinilai Asal-Asalan
Pertimbangan kenaikan tersebut hasil kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se Jawa-Bali yang diselenggarakan pada 13 Juli 2018. Aturan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, artinya akan mulai berlaku pada 11 Desember 2019.
"Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dan tanggung jawab kepada masyarakat dan dunia usaha dalam keikutsertaan berkontribusi mengatasi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta yang semakin tinggi," tulis aturan tersebut.
(Fiddy Anggriawan )