JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melacak massa pendemo yang melakukan perusakan fasilitas umum saat aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis (27/8/2026). Salah satu fasilitas yang dirusak yakni kamera CCTV di Jalan Pejompongan Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Nah untuk perusakan CCTV tentunya saya akan meminta kepada Kepala Dinas Diskominfotik untuk mempelajari siapa yang melakukan itu dan tujuannya apa,” kata Pramono saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Pramono menegaskan, pihaknya tak akan segan melaporkan pelaku perusakan fasilitas publik kepada aparat penegak hukum. Sebab, tindakan anarkis tidak diperbolehkan dalam aksi demonstrasi.
“Dan kalau kemudian bisa terdeteksi, tentunya kami akan melakukan tindakan lebih lanjut atas nama karena ini tidak diizinkan sama sekali untuk melakukan itu,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Pramono mengatakan, Jakarta terbuka bagi siapa pun untuk menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian pendapat secara anarkis tidak dapat dibenarkan.