"Benar, Muafaq (Wirahadi) itu karyawan Kemenag, (mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik)," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Romahurmuziy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Baca Juga: Lukman Hakim Saifuddin Disebut Mengintervensi untuk Loloskan Jabatan Pegawai Kemenag
Pemberian itu dilakukan untuk memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti Haris. Di perkara ini, Haris telah dinyatakan terbukti bersalah. Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
(Arief Setyadi )