"Kalau tidak bisa (menyetubuhi anaknya) sewa PSK. Tapi meski sudah 9 kali saya setubuhi, tapi dia (korban) tidak sampai hamil," ucapnya ringan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Abdul Jalil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang usai tertangkap basah meniduri putri kandungnya SDL di sebuah Losmen di Jalan Dr. Wahidin Lawang, Kabupaten Malang pada Selasa 5 November 2019.
Kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke kakek dan tunangannya usai janji dinikahkan ayah kandungnya tak juga terpenuhi. Bahkan ayah kandungnya tega menyetubuhinya beberapa kali sejak tahun 2018.
Akibat perbuatannya, Abdul Jalil terancam dijerat Undang - Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)