Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Sopir Bus Jadi Tersangka

Mulyana, Jurnalis
Jum'at 15 November 2019 15:06 WIB
Kecelakaan bus di Tol Cipali, Subang, Jabar. (Foto : Okezone.com/Mulyana)
Share :

SUBANG – Sehari pascaterjadinya kecelakaan maut yang menewasakan tujuh orang di ruas Tol Cipali KM 117+800, Kabupaten Subang, Jabar, polisi menetapkan sopir Bus Sinar Jaya dengan nomor polisi B 7849 IS, Sanudin, sebagai tersangka. Akan tetapi, sampai saat ini sopir tersebut masih menjalani perawatan medis di RSUD Ciereng.

Kasat Lantas Polres Subang, AKP Bambang Sumitro, mengatakan, tindak lanjut penanganan kecelakaan yang terjadi pada Kamis (14/11) sekitar pukul 00.15 WIB, di ruas Tol Cipali KM 117+800 jalur, telah dilaksanakan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan secara maraton kemarin.

"Dalam gelar perkara yang telah dilaksanakan itu, disepakati peserta gelar bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka," ujar Bambang, Jumat (15/11).

Selanjutnya, sopir Bus Sinar Jaya Sanudin status hukumnya telah dinaikan sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka karena lalai sewaktu mengemudikan kendaraan. Akibat kelalaiannya, terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, adanya korban luka berat, adanya korban luka ringan serta kerusakan kendaraan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya