Dalam hal ini, Alfin merupakan pengacara dari Sendy. Sendy sendiri adalah orang yang sedang berperkara terkait penipuan dan penggelapan dana operasional perusahaan Chaze Trade, yang diduga dilakukan oleh Hary Suwanda dan Raymond.
Awalnya, kasus penipuan dan penggelapan dana ini berproses di kepolisian. Kemudian, polisi melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Suap yang diberikan Alfin dengan Sendy ditujukan kepada Jaksa Arih yang menyidangkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Untuk memperlancar keinginan Alfin dan Sendy, Agus Winoto turut membantu Jaksa Arih.
Atas perbuatannya, Sendy dan Alfin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )