Evaluasi sistem Pilkada secara langsung, kata Karyono, sudah lama menjadi perbincangan dan kerap menjadi perdebatan di publik. Diungkapkannya, sistem pemilihan langsung pernah diubah dan dikembalikan ke DPRD untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui UU Nomor 22 Tahun 2014.
Namun, undang-undang tersebut dibatalkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Karyono menambahkan, ada dua opsi terkait wacana evaluasi sistem pilkada yang mencuat di publik. Pertama, pemilihan langsung hanya digelar pada tingkat kabupaten/kota. Sementara pilkada tingkat provinsi digelar pemilihan secara tidak langsung alias melalui DPRD.
Adapun opsi kedua, ada alternatif kebijakan evaluasi pilkada secara asimetris. Kebijakan akan menghasilkan mekanisme daerah tertentu yang boleh digelar secara langsung dan daerah-daerah yang digelar secara tidak langsung.
(Arief Setyadi )