JAKARTA - Komisi II DPR RI berencana melakukan revisi Undang-Undang tentang Kepemiluan seperti UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"Jadi, apa yang disampaikan KPU, Bawaslu, dan DKPP akan menjadi bagian masukan dan koreksi ketika kita memulai proses revisi dan penyempurnaan UU tentang Kepemiluan. Itu kesimpulan rapat hari ini," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Baca Juga: Soal Wacana Evaluasi Pilkada Langsung, Wapres: Dengarkan Pendapat Publik
Doli menjelaskan, ke depannya Komisi II DPR terlebih dahulu akan mengkaji secara menyeluruh dan komprehensif terkait apa esensi dari pelaksanaan Pemilu dan Pilkada lalu baru dilakukan revisi UU Kepemiluan.