"Bila memungkinkan mungkin bisa jadi ada alternatif, kita jadikan satu rezim yaitu rezim Pemilu saja. Jadi rezim Pemilu yang terdiri dari Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pilkada," katanya.
Dijelaskannya, revisi UU Pilkada tidak akan digunakan untuk aturan hukum Pilkada 2020 karena prosesnya sudah berjalan sehingga tidak memungkinkan menggunakan aturan baru.
Sebab, kata Doli, untuk revisi UU Pilkada belum menemukan materi yang sangat substansial dilakukan perubahan sehingga pelaksanaan Pilkada 2020 menggunakan payung hukum UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Lalu, kalau misalnya nanti kita buka tanpa ada kesepakatan atau kesepahaman dari para stakeholder, materi-materinya apa saja, takutnya nanti waktunya cukup lama nanti bisa mengganggu tahapan yang sudah berjalan," ujarnya.