Menurut Mahfud, TP4 maupun TP4D mulanya memang dimaksudkan untuk mendampingi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membuat program agar terhindar dari praktik korupsi. Namun seiring berjalannya waktu, TP4D kerap digunakan oleh oknum jaksa tertentu untuk mengambil keuntungan.
"Ada keluhan-keluhan kadang kala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu misalnya untuk ambil keuntungan ketika seorang kepala daerah ingin membuat program pembangunan lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan sudah bersih tetapi ternyata tidak bersih," ungkap Mahfud.
(Rizka Diputra)