JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko tak mempersoalkan wacana masa jabatan Presiden menjadi tiga periode dalam rencana amandemen UUD 1945. Saat ini, UU mengatur jabatan Kepala Negara paling lama dua periode.
"Itu kan baru wacana ya, wacana boleh saja. Negara demokrasi semua pandangan, pendapat terwadahi ya," ujar Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Mantan Panglima TNI itu menyatakan bahwa pemerintah belum menentukan sikapnya terkait wacana penambahan masa periode Presiden tersebut. "Kami belum punya sikap, namanya baru wacana," paparnya.
Baca Juga: Pimpinan MPR Sebut Ada Wacana Presiden Bisa Menjabat Tiga Periode
Menurut Moeldoko, wacana tersebut perlu dibahas lebih rinci oleh semua pihak, dengan membawa data secara akademik.
"Diperlukan diskusi yang luas, nanti akan mengerucut, apakah pandangan itu pas atau tidak dan seterusnya," ucap Moeldoko.
Sebelumnya, MPR mewacanakan amandemen UUD 1945 untuk menghidupkan kembali GBHN. Wakil Ketua MPR Asrul Sani mengatakan bahwa tak menenutup kemungkinan amandemen UUD 1945 itu menambah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, hingga wacana memperpanjang masa waktu periode dari 5 tahun menjadi 8 tahun.
(Edi Hidayat)