Menurut Moeldoko, wacana tersebut perlu dibahas lebih rinci oleh semua pihak, dengan membawa data secara akademik.
"Diperlukan diskusi yang luas, nanti akan mengerucut, apakah pandangan itu pas atau tidak dan seterusnya," ucap Moeldoko.
Sebelumnya, MPR mewacanakan amandemen UUD 1945 untuk menghidupkan kembali GBHN. Wakil Ketua MPR Asrul Sani mengatakan bahwa tak menenutup kemungkinan amandemen UUD 1945 itu menambah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, hingga wacana memperpanjang masa waktu periode dari 5 tahun menjadi 8 tahun.
(Edi Hidayat)