Mabuk Miras, Anggota Ormas PP Tangsel Keroyok Pemuda hingga Bonyok

Hambali, Jurnalis
Sabtu 23 November 2019 16:03 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Karena tak imbang dikeroyok Supri dan Haeruddin alias Golun (34), korban tersungkur dengan kondisi babak belur. Dia menderita luka sobek di bagian kepala akibat dihantam batu, bagian tangan dan mukanya juga mengalami memar-memar, bahkan salah satu gigi bagian depannya patah akibat pukulan pelaku.

"Usai kejadian korban melapor ke Polsek Pondok Aren. Kemudian tim Resmob bergerak cepat, dan menciduk pelaku di daerah Parigi," tukas Afroni.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka diancam dengan pidana kurungan selama 5 tahun penjara. Barang bukti yang disita adalah sebuah batu yang digunakan pelaku serta hasil visum oleh korban.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya