BATAM - Elis Widyati dan dua anaknya disekap oleh Alfin, penagih hutang atau debt collector di rumahnya sendiri, pada Minggu 24 November 2019 pagi. Mereka disekap oleh Alfin karena tak mampu membayar hutang.
Kejadian ini bermula saat Alfin yang merupakan penagih hutang salah satu koperasi mendatangi rumah korban yang berada, di Perumahan Buana Vista Blok B No 33, Belian, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Saat itu pelaku meminta korban melunasi hutangnya. Namun korban tidak memiliki uang dan hanya mampu mencicil hutang tersebut.
“Karena tidak bisa bayar hutang, mereka disekap di rumahnya. Digembok dari luar,” kata Ery Syahrial, Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri kepada Okezone, Senin (25/11/2019).
Ery menjelaskan, dirinya dihubungi oleh salah seorang warga yang memberitahukan perihal penyekapan tersebut. Selanjutnya Ery mendatangi rumah korban dan melihat hal tersebut.
“Kami minta bantuan pihak Polsek Batam Kota dan korban dikeluarkan,” kata Ery.
Pelaku Alfin yang langsung diburu oleh jajaran Polsek Batam Kota berhasil diamankan malam harinya. Dan hingga saat ini, Alfin menjalani pemeriksaan di Mapolsek Batam Kota.
(Awaludin)