Advokat Gugat ke MK, Minta 12 Jabatan Wakil Menteri Dihapus

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 27 November 2019 14:22 WIB
Presiden Jokowi berpose dengan 12 Wakil Menteri (Okezone.com/Arif)
Share :

Bayu menilai tugas wakil menteri merupakan tugas yang telah dapat dijalankan oleh pejabat lain yang ada dalam struktur kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Menurutnya wakil menteri harusnya diatur dalam undang-undang tersendiri agar tidak menimbulkan kesewenangan.

Bayu memohon MK menguji Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam petitum atau tuntutannya, Bayu memohon Majelis Hakim MK “Menyatakan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya