Kritisi Ide Jabatan Presiden 3 Periode, PKS : Mau Nostalgia Orde Baru?

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 28 November 2019 08:15 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

Mardani mengingatkan agenda awal gerakan reformasi adalah membentuk ketetapan MPR Nomor XII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang diperkuat di perubahan pertama UU 1945 di Pasal 7 bahwa Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Di titik ini Indonesia mulai berpijak dan berharap masa depan lebih cemerlang lagi, masa mau mundur?" ujarnya.

Baca Juga : Masa Jabatan Presiden Dua Periode Dinilai Sudah Sesuai Semangat Reformasi

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya