Lebih lanjut Slamet menjelaskan bahwa permasalahan adanya kalimat khilafah dalam AD/ART FPI juga sudah diselesaikan di Kemenag. Bahkan, Kemenag sudah memberikan rekomendasi untuk perpanjangan SKT FPI.
Baca juga: Menag Fachrul Razi Dukung FPI Diberikan Izin Lagi
Saat ini tinggal keputusan Mendagri Tito Karnavian untuk menerbitkan SKT FPI. Slamet meminta Tito tidak mencari-cari alasan untuk tidak menerbitkan SKT FPI karena Kemenag sudah memberikan rekomendasi.
"Kalau SKT tidak dikeluarkan, ini makin jelas urusannya politis. Mendagri kelihatan akan bermain politis dalam urusan ini," ungkapnya.
Baca juga: Sekjen Kemenag: Surat Rekomendasi Izin FPI Sudah Diserahkan ke Kemendagri
(Hantoro)