Kemenag: Peraturan soal Majelis Taklim Bukan Intervensi Negara

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 03 Desember 2019 11:08 WIB
Wamenag, Zainut Tauhid Sa'adi (Foto: Okezone/Fakhri)
Share :

JAKARTA - Masyarakat diminta tidak resah dengan adanya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Beleid itu ditujukan untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan database registrasi Kementerian Agama (Kemenag).

"Masyarakat diminta untuk tidak perlu resah dengan adanya PMA tentang Majelis Taklim karena semangat dari PMA ini adalah untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan database registrasi Kemenag, agar masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim dan Kemenag memiliki data majelis taklim dengan baik," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan perstertulisnya kepada Okezone di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Zainut berujar, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama (Kemenag) dalam melakukan koordinasi dan pembinaan. Adapun pembinaan yang dimaksudkan adalah memberikan penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah dan lain sebagainya.

"Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Untuk keperluan tersebut PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukumnya. Hal ini tentu perlu ada data base bagi Kemenag untuk mengetahui majelis taklim yang sudah terdaftar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan," jelas Zainut.

Untuk hal tersebut Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama. Dalam Pasal 6, sengaja digunakan diksi "harus", bukan "wajib" karena kata harus sifatnya lebih ke administratif, sedangkan kalau "wajib" berdampak sanksi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya