Kemudian, di antara 15 RUU tersebut, ada sejumlah RUU sangat prioritas. Seperti omnibus law terkait cipta lapangan kerja yang digabung dengan bidang UMKM, kemudian omnibus law bidang perpajakan untuk penguatan ekonomi. Kemudian, RUU pemindahan Ibu Kota, KUHP, Pemayarakatan dan Bea Materai.
“Omnibus Law, (RUU) Ibu Kota, carryover yang masuk di dalamnya kan yang kemarin KUHP, (RUU) Pemasyarakatan, Bea Materai,” jelasnya.
Baca Juga: Tak Telat Lagi, Mendagri Tito Karnavian Dipuji Ketua Komisi II DPR RI
Berikut 15 RUU prioritas tahun 2020 usulan pemerintah:
1. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja
2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law)
3. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana