JAKARTA – Kementerian Agama menarik soal ujian penilaian akhir semester (PAS) mata pelajaran fikih kelas XII madrasah aliah (MA) sewilayah kerja Kediri Utara tahun ajaran 2019–2020 yang memuat pertanyaan tentang khilafah. Ditjen Pendidikan Islam Kemenag juga telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jatim terkait penarikan dan pengulangan ujian tersebut.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar mengatakan Kemenag juga akan memeriksa pihak-pihak terkait dalam pembuatan soal ujian, termasuk kemungkinan memberikan sanksi sesuai ketentuan.
Baca juga: Muncul Soal Ujian Madrasah Aliah di Kediri Berisi Khilafah
"Soal itu dicabut dan diganti dengan soal lain yang akan diujikan tersendiri dalam ujian susulan," jelas dia dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu 4 Desember 2019, seperti dikutip dari iNews.id.
Pada tingkat madrasah tsanawiah (MTs) dan MA, penilaian akhir semestar (PAS) ganjil 2019–2020 dilaksanakan di madrasah pada 2–7 Desember. Adapun ujian susulan pada 11–13 Desember.
Umar menjelaskan, soal ujian disusun guru yang tergabung dalam Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Wilayah Kerja Kediri Utara. KKM adalah organisasi kepala madrasah yang dibentuk sebagai forum komunikasi untuk penguatan kepemimpinan madrasah dalam mengawal manajemen madrasah.
Baca juga: Unggah Konten Prokhilafah di Medsos, ASN Kemenkumham Dibebastugaskan
Kewenangan dan prosedur penyelenggaraan ujian atau penilaian hasil belajar pada dasarnya telah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Pendis SK Dirjen Nomor 3.751 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar MA yang merupakan tindak lanjut atas ketentuan dalam Pasal 63 dan 64 PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Pasal 1 PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
"Penyusunan soal ujian semester dilakukan oleh guru sebagai bagian dari penilaian kompetensi profesionalismenya," terang dia.