Umar menyatakan implementasi kebijakan penyelenggaraan ujian akhir semester merupakan kewenangan satuan pendidikan atau madrasah. Dalam kondisi tertentu di berbagai daerah ketentuan tersebut dilaksanakan secara bervariasi.
Ada soal yang diadakan langsung satuan pendidikan, namun ada soal yang dilakukan gabungan beberapa madrasah dalam payung MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) atau KKM (Kelompok Kerja Madrasah), baik tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Baca juga: DPR Sebut Paham Khilafah Sudah Tidak Relevan Dibahas di Indonesia
"Adapun soal ujian fikih kelas XII yang memuat pertanyaan tentang khilafah di Wilayah Kerja Kediri Utara disusun oleh KKM tiga kabupaten di wilayah kerja Kediri Utara yang meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Nganjuk," tuturnya.
Umar mengungkapkan, materi tentang pemerintahan Islam memang menjadi salah satu bahasan silabus mata pelajaran fikih kelas XII pada KMA Nomor 165 Tahun 2014. Namun, titik tekan dari materi ini adalah aspek perkembangan kehidupan.
"Materinya menjelaskan tentang perkembangan pemerintahan Islam setelah Nabi wafat, mulai dari Khulafaur Rasyidin hingga Turki Utsmani," ujarnya.
Baca juga: Polri Selidiki Pemasang Spanduk 'Khilafah Islamiyah'
Keberadaan materi tersebut, menurut Umar, tidak menjadi masalah jika dapat dijelaskan secara tuntas para guru. Bila dikupas dari sisi sosiologis dan antropologis, misalnya, maka para siswa bisa mendapatkan wawasan terkait dinamika sistem pemerintahan dalam sejarah Islam.
"Persoalannya, tidak semua guru memiliki pemahaman yang sama tentang materi ajar seputar khilafah. Hal ini berisiko terjadinya kekeliruan perspektif dalam pembuatan soal, terutama di daerah," katanya.
(Hantoro)