"Kita sedang turun ke Jakarta Utara, kemarin kita juga sudah turun ke Jakarta Selatan, dan nanti besok lusa akan turun ke lima wilayah, semuanya," ujar Faisal.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang ada program pemberian keringanan pembayaran pajak. Untuk yang belum bayar sejak Tahun 2012 diberi potongan sebesar 50 persen. Sementara, untuk tunggakan pajak 2013-2016 akan diberikan keringanan sebesar 25 persen.
Lalu, Pemprov DKI juga menghapus denda atau sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak.
"Kami harapkan para penunggak pajak di DKI Jakarta untuk segera menggunakan kesempatan ini. Karena tahun depan kemungkinan tidak akan kita lakukan lagi," kata dia.
(Qur'anul Hidayat)