Koruptor Dapat "Diskon" Hukuman, ICW: MA Tak Lagi Dikenal Sebagai Benteng Anti-Korupsi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 09 Desember 2019 08:01 WIB
Gedung Mahkamah Agung (foto: Okezone)
Share :

“Dalam pemberian grasi terhadap narapidana kasus korupsi Annas Maamun, menurut pengakuan Presiden sebelumnya telah mendapatkan pertimbangan dari MA,” ujarnya.

Baca Juga: MA Potong Hukuman Penjara Idrus Marham Jadi 2 Tahun 

Menurut dia, pertimbangan MA itu layak untuk dikritisi, karena bagaimana mungkin dengan dalih kemanusiaan yang tidak jelas indikator pengukurannya, malah justru diberikan pada pelaku kasus rasuah.

“Mengingat korupsi telah dikategorikan sebagai extraordinary crime, semestinya pengurangan hukuman dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan,” ujar dia.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya