"Jadi kita berharap ke depan Indonesia lebih baik, tapi tidak boleh dibiarkan setiap pelemahan dilakukan terhadap KPK atau lembaga antikorupsi," tukas dia.
Baca juga: Mahfud MD: Korupsi Ibarat Memotong Urat Nadi Kehidupan Bangsa
Lebih lanjut, Novel menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi telah melemahkan lembaga antirasuah, khususnya dalam hal penindakan. Novel mengingatkan pencegahan korupsi tidak bisa berjalan sendirian tanpa adanya penindakan.
"Kita lihat UU yang baru, jelas UU itu melemahkan. Mau di sisi apapun saya katakan itu melemahkan," tegas dia.
(Awaludin)