WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) pada Selasa memberlakukan sanksi terhadap empat pemimpin militer Myanmar, termasuk panglima tertingginya. Ini merupakan tindakan terberat yang diambil oleh Washington atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga etnis Rohingya dan minoritas lainnya yang dituduhkan kepada Myanmar.
Sanksi yang menargetkan pimpinan militer Myanmar Min Aung Hlaing itu diumumkan di hari yang sama ketika pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi, menghadiri audiensi pertama di pengadilan tertinggi PBB di Den Haag, di mana ia akan memimpin pembelaan Myanmar terhadap tuduhan genosida terhadap warga Rohingya.
BACA JUGA: AS Jatuhkan Sanksi Terhadap Panglima Tertinggi Myanmar Terkait Pembantaian Rohingya
Pada 2017, operasi penumpasan yang dilakukan militer Myanmar di Negara Bagian Rakhine memaksa lebih dari 730.000 Muslim Rohingya untuk melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh. Penyelidik PBB mengatakan operasi Myanmar tersebut termasuk pembunuhan massal, pemerkosaan dan pembakaran yang meluas dan dilakukan dengan "niat genosida".
Myanmar membantah tuduhan pelanggaran tersebut dan mengatakan tindakan militernya adalah bagian dari perang melawan terorisme.
Dalam sebuah pernyataan pada Selasa, Departemen Keuangan AS mengatakan bahwa pasukan militer Burma telah melakukan "pelanggaran hak asasi manusia yang serius" di bawah komando Min Aung Hlaing.
“Selama masa ini, anggota kelompok etnis minoritas terbunuh atau terluka oleh tembakan, seringkali ketika melarikan diri, atau oleh tentara yang menggunakan senjata berbilah besar; yang lain dibakar hingga mati di rumah mereka sendiri,” kata pernyataan itu sebagaimana dilansir Reuters, Rabu (11/12/2019).