"Diversifikasi harta wakaf, sekarang sudah muncul, salah satunya adalah uang atau cash wakaf. Kami terima kasih ke Kemenkeu, BI, untuk mengelola aset uang ini, karena tanah salah kelola tanahnya masih ada, kalau uang, uangnya habis," ujarnya.
Dengan bentuk Cash Wakaf diharapkan memudahkan umat yang ingin melakukan wakaf serta mewujudkan manfaat bagi penerima hasil wakaf.
"Maka ada cash wakaf, sukuk, dibelikan sukuk dibelikan negara, hasilnya bisa dimanfaatkan," tutupnya.
(Edi Hidayat)