"Ada faktor ada 3 hal yang diatur dedikasinya, kinerja perusahaan, lalu kontribusi terhadap pariwisata Jakarta. Ada tim yang nilai itu semua," kata dia.
Baca juga: Anies Sebut Integrasi Transportasi Solusi Atasi Polusi Jakarta
Alberto menyebut, Usaha hiburan malam diskotek termasuk bagian pariwisata yang diatur oleh undang-undang sehingga keberadaannya legal.
“Diskotek kan enggak dilarang. (Pengawasan) Kalau dalam peraturan perundangan kita Pergub 18 tahun 2018, kalau tiga hal yang dilanggar narkotika, perjudian sama prostitusi itu kita rekomendasikan untuk dicopot izin,” kata dia.
(Awaludin)