KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi serta Menantunya Jadi Tersangka Suap & Gratifikasi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 16 Desember 2019 20:45 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam kasus suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.

Selain itu, dalam kasus pengembangan ini, lembaga antirasuah juga menetapkan tersangka lainnya yakni, Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Sehingga KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Saut mengungkapkan perkara di pengadilan yang diduga terjadi suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh tiga orang tersangka tersebut. Dalam hal ini, diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.

Baca Juga: MA Lepas Syafruddin, KPK Tegaskan Tetap Usut Perkara Korupsi BLBI

Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

"Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan," ucap Saut.

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar.

"Akan tetapi, kemudian PT. MTI kalah, dan karena pengurusan perkara tersebut gagal maka tersangka Hiendra meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan tersebut," tutur Saut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya