JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penggeledahan di rumah tersangka Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto terkait dengan penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, dalam operasi itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang disinyalir terkait dengan perkara tersebut.
"Menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan perkara," kata Saut dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Selain itu, Saut menyatakan, lembaga antirasuah juga telah melayangkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada tiga tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Dilarang Bepergian Keluar Negeri
Ketiga tersangka itu adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
"Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan pada tersangka," ujar Saut.
Tak hanya itu, Saut menyatakan, untuk memperkuat konstruksi perkara ini, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.
"Pemeiksaan 9 orang saksi dari unsur Direktur Utama beberapa perusahaan swasta, PNS, dan pegawai bank," tutur Saut.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.
Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).
Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar.
Akan tetapi, kemudian PT. MTI kalah, dan karena pengurusan perkara tersebut gagal maka tersangka Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.
Kemudian, kata Saut. Pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari Tersangka Hiendra kepada Nurhadi melalui Rezky.
Kepada Nurhadi, Rezky memberikan uang total Rp33,1 miliar. Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky.
Lalu untuk penerimaan gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang waktu 2015-2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Penerimaan-penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh NHD kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD melalui Rezky telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT. MTI serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(Edi Hidayat)