Pimpinan KPK Jilid IV Sudah Tetapkan 608 Tersangka Korupsi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 17 Desember 2019 13:26 WIB
Juru Bicara KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV selama menjalankan tugasnya dalam kurun waktu empat tahun terakhir, telah menetapkan 608 orang sebagai tersangka kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, ratusan orang yang ditangani tersebut merupakan kasus yang dilakukan dengan beragam modus praktik korupsi.

"Selama empat tahun terakhir, ada 608 tersangka yang kami tangani dalam berbagai modus perkara," kata Saut dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Saut memaparkan, setidaknya keberhasilan yang dilakukan selama empat tahun belakangan ini antara lain, melakukan 498 penyelidikan, 539 penyidikan, 433 penuntutan. Selain itu terdapat 286 perkara berkekuatan hukum tetap atau inckracht dan 383 eksekusi.

"Dari seluruh fungsi yang kami jalankan, fungsi penindakan adalah fungsi yang paling menyita perhatian," ujar Saut.

Baca Juga: Jokowi Harus Cari Sosok Berani Bilang 'Tidak' ke Presiden untuk Jadi Dewas KPK

Menurut Saut, ada beberapa perkara yang cukup besar dalam empat tahun belakangan ini. Antara lain, perkara e-KTP, suap pesawat PT. Garuda Indonesia.

Mengenai hal itu, Saut mengakui, kasus itu membutuhkan waktu lebih lama karena banyak dokumen yang harus dipelajari. Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum lintas negara.

"Pada Oktober 2019, kami menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana), Swasta. Fokus dari penanganan perkara TPPU ini adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara (asset recovery). Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar," tutup Saut.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya